Sabtu, 23 Maret 2013

Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid


Pemikiran Abu Ubaid
Makalah Ini Kami Buat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
“ Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam “




Dosen Pengampu :
Ely Masykuroh, SE, MSI.

Disusun Oleh:
Ø Sely Ayu Melinawati    (210211038)
Ø Ria Kusuma Wati         (210211041)


JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2013



PEMBAHASAN
A.    Riwayat Hidup
            Abu Ubaid bernama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah, Khurasan, sebelah barat laut Afghanistan ayahnya keturunan Byzantium yang menjadi maula suku Azad. Setelah memperoleh ilmu yang memadai di kota kelahirannya, pada usia 20 tahun, Abu Ubaid pergi berkelana untuk menuntut ilmu ke berbagai kota, seperti Kufah, Basrah, Baghdad. Ilmu-ilmu yang dipelajarinnya antara lain mencakup ilmu tata bahasa Arab, qira’at, tafsir, hadis, dan fiqih.
            Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik, Gubernur Thugur di masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rashid, mengangkat Abu Ubaid sebagai qadi (hakim) di Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, penulis kitab al-Amwal ini tinggal di Baghdad selama 10 tahun. Pada tahun 219 H, setelah berhaji, ia menetap di Mekkah sampai wafatnya 224 H.[1]
            Selama menjabat qadi di Tarsus, ia sering menangani berbagai kasus pertahanan dan perpajakan serta menyelesaikannya dengan baik. Karena sering terjadi pengutipan kata-kata Amr dalam kitab al-Amwal, tampaknya, pemikiran-pemikiran Abu Ubaid dipengaruhi oleh Abu Amr Abdurrahman ibn Amr Al-Awza’i, serta ulama-ulama Suriah lainnya semasa ia menjadi qadi di Tarsus.
            Berbeda halnya dengan Abu Yusuf, Abu Ubaid tidak menyinggung tentang masalah kelemahan sistem pemerintahan serta penanggulangannya. Dalam hal ini, fokus perhatian Abu Ubaid tampaknya lebih tertuju pada permasalahan yang berkaitan dengan standar etika politik suatu pemerintahan daripada teknik efisiensi pengelolaannya.
            Pandangan-pandangan Abu Ubaid mengedepankan dominasi intlektualitas islam yang berakar dari pendekatannya yang bersifat holistic dan teologis terhadap kehidupan manusia di dunia dan akhirat, baik yang bersifat individual maupun sosial.
            Berdasarkan hal tersebut, Abu Ubaid berhasil menjadi salah seorang cendekiawan muslim terkemuka pada awal abad ketiga Hijriah (abad kesembilan Masehi) yang menetapkan revitalitas sistem perekonomian berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis melalui reformasi dasar-dasar kebijakan keuangan dan intitusinya. [2]
B.     Kitab Al-Amwal
            Beliau menulis buku yang berjudul Al-Amwal yang membahas tentang keuangan publik/kebijakan fiskal secara komperhensip.[3] Di dalamnya dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fai dan sebagai sumber penerima negara yang lain. Selain berisi tentang sejarah otentik tentang kehidupan perekonomian negara Islam pada masa Rasulullah Saw.[4]
            Tiga bagian pertama dari kitab Al-Amwal meliputi beberapa bab yang membahas penerimaan fai. Dalam hal ini, walaupun menurut Abu Ubaid juga mencakup pendapatan negara yang berasal dari jizyah, kharaj dan ushr, tetapi ushr dibahas dalam bab shadaqah. Sebaliknya, ghanimah (harta rampasan perang) dan fidyah (tebusan untuk tawaran perang), yang tidak termasuk dalam definisi tersebut, dibahas bersama dengan fai.
            Pada bagian keempat, sesuai dengan perluasan wilayah Islam di masa klasik, kitab al-Amwal berisi pembahasan mengenai pertahanan, administrasi, hukum internasional, dan hukum perang. Setelah bagian kelima membahas tentang distribusi pendapatan fai’, bagian keenam kitab tersebut membahas tentang iqta, ihya al-mawat, dan hima. Dua bagian terakhir ini, masing-masing didedikasikan untuk membahas khums dan shadaqah.
            Dari penelaahan singkat tersebut, tampak bahwa kitab al-Amwal secara khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangannya pada keuangan publik (public finance) sekalipun mayoritas materi yang ada di dalamnya membahas permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Kitab al-Amwal menekankan beberapa isu mengenai perpajakan dan hukum pertanahan serta hukum administrasi dan hukum internasional.
            Disamping seorang ahl al-hadis, Abu Ubaid juga merupakan seorang ahl al-ra’y. Dalam setiap isu, Abu Ubaid selalu mengacu pada hadis-hadis serta interpretasi dan pendapat para ulama yang terkait, kemudian melakukan kritik terhadapnya dengan melakukan evaluasi terhadap kekuatan ataupun kelemahannya. Sebagaimana ulama lainnya, al-Qur’an dan hadis merupakan referensi utama Abu ubaid dalam menarik kesimpulan hukum suatu peristiwa.[5]
            Setelah Al-Qur’an dan Hadis, sumber hukum berikutnya yang digunakan oleh Abu Ubaid adalah Ijma (kesepakatan umat). Dari skala prioritas yang digunakannya dalam mengambil sebuah kesimpulan hukum, terlihat bahwa Abu Ubaid sangat membatasi penggunaan analogi. Ia hanya menggunakan analoginya dalam rangka mengambil sebuah kesimpulan hukum jika hukum tersebut tidak secara eksplisit terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah.[6]
C.    Pemikiran Ekonomi Abu ubaid
1.      Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
      Jika isi kitab al-Amwal dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Bagi Abu Ubaid, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kesejahtraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya, Abu Ubaid memiliki pendekatan yang berimbang terhadap hak-hak individu, publik, dan negara, jika kepentingan individu berbenturan dengan kepentingan publik, ia akan berpihak kepada kepentingan publik.
      Abu Ubaid menyatakan bahwa zakat tabungan dapat diberikan kepada negara ataupun langsung kepada para penerimanya, sedangkan zakat komoditas harus diberikan kepada pemerintah dan jika tidak, maka kewajiban agama diasumsikan tidak ditunaikan. Abu Ubaid juga menekankan bahwa perbendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya. Dengan kata lain, perbendaharaan negara harus digunakan untuk kepentingan publik. Ketika membahas tentang tarif atau persentasi untuk kharaj dan jizyah, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial penduduk non-Muslim yang dalam terminologi finansial modern disebut sebagai capacity to pay dengan kepentingan dari golongan Muslim yang berhak menerimanya. Kaum Muslimin dilarang menarik pajak terhadap tanah penduduk non-Muslim melebihi dari apa yang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian.
      Abu Ubaid menekankan kepada petugas pengumpul kharaj, jizyah, ushur, atau zakat untuk tidak menyiksa masyarakat, dan di lain sisi masyarakat agar memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan sepantasnya. Dengan perkataan lain, Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau favoritisme, penindasan dalam perpajakan serta upaya penghindaran pajak (tax evasion).
2.      Dikotomi Badui-Urban
      Pembahasan mengenai dikotomi badui-urban dilakukan Abu Ubaid ketika menyoroti alokasi pendapatan fai. Abu ubaid menegaskan bahwa, kaum badui bertentangan dengan kaum urban (perkotaan). Demikianlah adalah apa–apa yang dilakukan oleh kaum urban:
a.       Ikut terhadap keberlangsungan Negara dengan berbagi kewajiban administratif dari semua kaum muslimin.
b.       Memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
c.       Menggalakkan pendidikan dan pengajaran melalui proses belajar-mengajar al-Qur’an dan sunnah serta penyebaran keunggulannya.
d.      Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud.
e.       memberikan contoh universalisme Islam dengan shalat berjamaah
      Singkatnya , di samping keadilan, Abu Ubaid membangun suatu negara islam berdasarkan administrasi, pertahanan, pendidikan, hukum, dan kasih sayang. Karakteristik tersebut di atas hanya diberikan oleh Allah Swt. Kepada kaum urban (perkotaan). Kaum badui yang tidak memberikan kontribusi sebesar yang telah dilakukan kaum urban, tidak bisa memperoleh manfaat pendapatan fai sebanyak kaum urban.[7]
3.      Kepemilikan dalam Konteks Kebijakan Perbaikan Pertanian
            Abu ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik. dalam hal ini kepemilikan menurut pemikiran abu Ubaid adalah mengenai hubungan anatara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian. Secara implisit Abu Ubaid mengemukakan bahwa kebijakan pemerintahan, seperti iqta’ (enfeoffment) tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual atas tanah tandus yang disuburkan, sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian. Maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk diolah dan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut, akan didenda dan kemudian dialihkan kepemilikannya oleh penguasa. Bahkan tanah gurun yang termasuk hima pribadi dengan maksud untuk direklamasi, jika tidak ditanami dalam periode yang sama, dapat ditempati oleh orang lain melalui proses yang sama.
            Dalam pandangan Abu Ubaid, sumber daya publik, seperti air, padang rumput, dan api tidak boleh dimonopoli seperti hima (taman pribadi). Seluruh sumber daya ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat[8]
4.      Reformasi distribusi zakat
      Abu ubaid sngat menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata di antara delapan kelompok penerima zakat dan cendrung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu Ubaid, yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, seberapa pun besarnya, serta menyelamatkan orang-orang dari bahaya kelaparan.
      Abu Ubaid mengindikasikan adanya tiga kelompok sosio-ekonomi yang terkait dengan setatus zakat, yaitu:
a.       Kalangan kaya yang terkena wajib zakat
b.      Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat.
c.       Kalangan menerima zakat
      Berkaitan dengan distribusi kekayaan melalui zakat, secara umum, Abu Ubaid mengadopsi prinsip ”bagi setiap orang adalah menurut kebutuhannya masing-masing”. Lebih jauh, ketika membahas kebijakan penguasa dalam hal jumlah zakat (atau pajak) yang diberikan pada para pengumpulnya (amil), pada prinsipnya, dia lebih cenderung pada prinsip “bagi setiap orang adalah sesuai dengan haknya”.[9]
5.      Fungsi Uang
      Pada prinsipnya, Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang, yakni sebagi standar nilai pertukaran (standard of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange). Dalam hal ini, ia menyatakan:
      “Adalah hal yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaanya untuk membeli sesuatu (infaq).
      Pernyataan Abu Ubaid tersebut menunjukkan bahwa ia mendukung teori konvensional mengenai uang logam, walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Abu Ubaid merujuk pada kegunaan umum relatif konstanya nilai dari kedua benda tersebut dibandingkan dengan komoditas yang lainnya. Jika kedua benda tersebut jika digunakan sebagai komoditas, nilai dari keduannya akan dapat berubah-ubah pula, karena dalam hal tersebut keduanya akan memainkan dua peran yang berbeda, yakni barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari barang-barang lainnya.  Abu Ubaid secara implisit mengakui tentang adanya fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value) ketika membahas jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat.[10]



KESIMPULAN
            Pandangan-pandangan Abu Ubaid mengedepankan dominasi intlektualitas islam yang berakar dari pendekatannya yang bersifat holistic dan teologis terhadap kehidupan manusia di dunia dan akhirat, baik yang bersifat individual maupun sosial.
            Beliau menulis buku yang berjudul Al-Amwal yang membahas tentang keuangan publik/kebijakan fiskal secara komperhensip. Di dalamnya dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fai dan sebagai sumber penerima negara yang lain. Selain berisi tentang sejarah otentik tentang kehidupan perekonomian negara Islam pada masa Rasulullah Saw.
            Pemikiran Ekonomi Abu ubaid meliputi:
a.       Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
b.      Dikotomi Badui-Urban
c.       Kepemilikan dalam Konteks Kebijakan Perbaikan Pertanian
d.      Reformasi distribusi zakat
e.       Fungsi Uang




[1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)242.
[2] Boedi Abdullah, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2011) 174.
[3] Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan Pada Teori Ekonomi Mikro Islam (Ponorogo: STAIN Press, 2008) 42.
[4] Hendri Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam (Yogyakarta: Ekonisia, 2003).
[5] Abdullah, Peradaban, 176-177.
[6] Karim, Sejarah, 250.
[7] Ibid., 251-254.
[8] Ibid., 255-256
[9] Abdullah, Peradaban, 180.
[10] Ibid., 181-182.